GERAM Tantang APH Usut Dugaan Pungli, Biaya Tes Narkoba Bacaleg di RSUD Mokoyuri Buol.

    Buol - Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) Biaya Tes Narkoba Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di RSUD Mokoyuri Buol.

    Pasalnya,  tarif yang diterapkan pihak RSUD tersebut sangat fantastis dengan biaya Rp. 350. 000 dinilai sangat memberatkan dan tidak memiliki payung hukum (Perdah) sementara di daerah lain yakni, RSUD Mokopido Tolitoli tarif Rp. 150.000 dan daerah lain, bahkan se-Provinsi Sulawesi Tengah RSUD Mokoyuri tarif yang paling fantastis.

    "Olehnya kami menantang APH untuk mengusut tuntas praktik tersebut. Yang menurut dugaan kami pemungutan tarif tes narkoba  pihak RSUD Mokoyuri  diluar ketentuan karena tidak memiliki payung hukum (Perdah), ” kata Koordinator GeRAM Kabupaten Buol Jhony Hatimura saat di temui di Swiss-Belhotel Silae Palu Minggu (14/05/ 2023).

    Jhony  meminta, agar APH bergerak cepat, tidak boleh tinggal diam dan hanya menunggu laporan saja. Mengingat, hal yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokoyuri tersebut  sama sekali tidak memiliki landasan aturan. Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya. 

    "Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum penyalahgunaan wewenang jabatan, " ungkap Jhoni Hatimura

    Selanjutnya Jhoni meminta kepada
    Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas praktik dugaan pungli pihak RSUD Mokoyuri dan jangan diabaikan. 

    "Dan InsyaaAllah dalam beberapa hari kedepan GeRaM kembali  bersama masyarakat Buol akan gelar aksi untuk memberikan dukungan serta support bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini dalam penegakan hukum, " pungkas Koordinator GeRaM Kabupaten Buol, Jhoni Hatimura

    buol
    Basri Djulunau

    Basri Djulunau

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Kades Mangubi Danggu S.sos Klarifikasi...

    Artikel Berikutnya

    KPU Buol Sambut Kirab Pemilu 2024 Dari Provinsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami